Aset Pemprov Sumsel di Yogyakarta Dijual Mafia Tanah

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikan status dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta ke tahap penyidikan.


"Benar, terkonfirmasi bahwa terhadap perkara tersebut telah masuk ketahap penyidikan umum," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH , Senin (21/8).

Dikatakannya, dalam penyidikan umum tersebut tim penyidik saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk pendalaman materi penyidikan.

Selain itu, lanjut Vanny dalam rangkaian penyidikannya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selanjutnya bakal memanggil dan menggali keterangan dari saksi-saksi.

Dirinya belum berani mengungkapkan kerangka perkara, selain karena telah masuk ke materi penyidikan juga karena masih dalam penyidikan umum.

Hanya saja, sebagaimana diterangkan Vanny penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel berupa tanah dan asrama mahasiswa yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan terletak di Jalan Puntodewo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari penelusuran diketahui, adanya dugaan kasus penjualan tanah dan asrama yang merupakan aset milik Pemprov Sumsel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut telah terendus sejak tahun 2020 silam.

Jauh sebelum adanya upaya penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel, aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta telah beberapa kali bersengketa.

Yang mana, bermula adanya dugaan pengrusakan oleh sekelompok mahasiswa di asrama yang diberi nama Pondok Mesuji yang lantaran diduga telah dijual kepada oknum mafia tanah di Jogjakarta.

Diketahui juga, bahwa asrama mahasiswa Sumsel atau Pondok Mesudji awal mulanya merupakan aset dari Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak tahun 1952 silam.

Namun, pada tahun 2015 tanah dan bangunan seluas hampir 2000 persegi diduga telah dikuasai oleh oknum mafia tanah, yang mengklaim aset Pemprov tersebut telah dijual.

Sementara, dari data yang dihimpun tercatat Register Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada Blok VIII No.756 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berasal dari Jual Beli Wartam tahun 1959 yang didaftar menurut Lajang Kakantjingane Papatih Dalem Ing Kraton Ngayogyakarta tanggal 9 Desember 1941 No.191/Y/KS. Gambar Oekoeran tanggal 16 September 1941 No.395.

Diketahui juga bahwa eksistensi Yayasan Batang Hari Sembilan tahun 1952 tersebut tidak termonitor sejak tahun 1960-an sampai dengan tahun 2000-an. Termasuk para pengurus dan pendirinya di Palembang.  

Meski demikian aktivitas asrama mahasiswa terus berlanjut hingga sekarang dikelola gotong royong oleh mahasiswa meskipun saat ini kondisi asrama mahasiswa Sumsel tersebut dikabarkan tidak layak huni lagi.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Sumsel Budiarto Marsul mengapresiasi langkah Kejati Sumsel yang mengusut kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.

“Kita minta tuntaskan betul  usut  tuntas yayasan yang mengelola asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta,  diduga itu tidak benar,” katanya, Senin (21/8).