Pakai Baju Tahanan, Reza Ghasarma Dihadirkan di Persidangan

Terdakwa Reza Ghasarma dihadirkan di Persidangan/Foto:Yosep Indra Praja
Terdakwa Reza Ghasarma dihadirkan di Persidangan/Foto:Yosep Indra Praja

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange serta peci putih, terdakwa kasus pornografi Reza Gahasarma dihadirkan langsung di Persidangan Negeri Palembang, Kamis (17/3).


Dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum, majelis hakim yang diketuai Siti Fatimah SH MH, mendengarkan keterangan lima saksi pelapor yang juga dihadirkan di muka persidangan. Kelima saksi yakni C, D, F, D dan R memberi keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Reza Ghasarma merupakan oknum dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif di salah satu fakultas Unsri. Dia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi.

Reza Ghasarma ini pun dijerat oleh JPU Kejati Sumsel, sebagamana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. 

Sementara itu, diluar ruangan persidangan ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap korban. "Kedatangan kami di sini sebagai bentuk panggilan almamater dan juga kami ingin mengawal jalannya kasus ini," kata Koordinator Aksi, Rizky.

Rizky menyampaikan, para mahasiswa Unsri memohon kepada majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi. "Kami tidak ingin ada predator seksual di lingkungan kampus. Maka dari itu kami minta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa," tegasnya.