Pak Mahfud Bikin Merinding Banyak Petinggi

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Djoko Tjandra sudah melakukan akrobat hukum sejak 2009. Pernyataan terbarunya adalah, semua yang terlibat upaya melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Baliitu harus siap dipidanakan.


Tentu saja pernyataan Menko Polhukam ini membuat banyak orang merinding. Penegasan tersebut dicuitkan Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu, yang awalnya menyoroti soal vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud kemudian, sebagaimana diberitakan JPNN.com, menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra. Yakni, selain korupsi, Djoko juga diduga terlibat penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2009 itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam.

Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.[ida]