Istri Sah Selingkuh saat di Penjara, Pria di Palembang Lapor Polisi

Sutikno (pakai peci) memberikan keterangan dihadapan wartawan saat pres rilis Kamis (1/8/2024). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Sutikno (pakai peci) memberikan keterangan dihadapan wartawan saat pres rilis Kamis (1/8/2024). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Mendapati istrinya berselingkuh hingga berzinah saat dia mendekam di penjara, Herman (59) mendatangi Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/8) sekitar pukul 12.00 WIB.


Kedatangan Herman yang ditemani oleh anak perempuannya untuk melaporkan istri sahnya berinisial DL bersama pasangan selingkuhan AN atas tuduhan perzinahan.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Herman menceritakan perzinahan itu terjadi di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, sekitar Mei 2023. 

Dimana ketika itu, Herman masih menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun di Riau atas kasus pencurian.

“Saya mendapat cerita dari anak bahwa istri selingkuh dengan AN dan melakukan hubungan badan berulang kali sampai DL hamil dan melahirkan,” kata Herman saat diwawancarai.

Herman menjelaskan, hasil perselingkuhan itu, DL melahirkan seorang anak laki-laki. Namun oleh keduanya, telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp5 juta.

“Cerita dari anak saya, bayi tersebut dijual terlapor seharga Rp5 juta, makanya hari ini saya melaporkan mereka berdua dengan perkara perzinahan," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Herman, bahwa istrinya melahirkan di sebuah klinik dokter dan anaknya dibawa langsung Ayuk istri.

"Ayuk istri bilang dengan saya anak itu diberikan kepada dokter temannya yang tidak punya anak, namun keterangan istri saya yang bilang dengan anak saya bahwa bayi itu di jual jadi tidak apa permainan di balik semua ini berharap segera terungkap dengan melapor ke Polisi," tutupnya.

Saat ini Herman hanya berharap dengan membuat laporan ini istri dan selingkuhan bisa dihukum atas perbuatannya.

"Saya hanya bisa bersabar saja saat ini tidak akan melakukan perbuatan yang lebih jauh apalagi baru bebas, dan fokus untuk menghidupi ketiga anak. Maka diserahkan saja prosesnya kepada Polisi," cetus dia.

Sementara itu, laporan Herman telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1071/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.