Selingkuh, Oknum ASN OKU Selatan dan Pasangannya Divonis Lima Bulan Penjara

Suasana persidangan oknum ASN Inspektorat Kabupaten OKU Selatan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai/Ist.
Suasana persidangan oknum ASN Inspektorat Kabupaten OKU Selatan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai/Ist.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan hukuman kepada NS yang merupakan oknum ASN dilingkungan Pemkab OKU Selatan dan selingkuhannya dengan hukuman lima bulan penjara, Selasa (7/3/2023).


Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Syafira Yana tersebut menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP. 

Vonis ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan penjara. 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Febriansyah menyatakan, pihaknya akan pikir pikir dan berkordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir pikir dan tentunya akan berkoordinasi dengan pimpinan kami terkait putusan ini," ungkapnya. 

Sementara itu, suami terdakwa SN sekaligus pelapor yakni Yoyok Sudarmono mengaku menerima putusan hakim, namun dirinya berharap kepada Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel untuk menindak tegas oknum ASN mereka yang telah dinilai mencoreng institusi dengan memecatnya sebagai ASN.