PAD Merosot, Ini Proyeksi APBD 2022 Palembang

Sekda Palembang, Ratu Dewa. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)
Sekda Palembang, Ratu Dewa. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang kini mulai membahas proyeksi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.


Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengaku belum dapat mengetahui apakah nanti APBD 2022 ini menurun, tetap ataupun meningkat. Mengingat, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang merosot dari semula Rp1,2 triliun. Namun, pada APBD Perubahan harus diturunkan menjadi sekitar Rp860 miliar.

"Kalaupun meningkat tentunya tidak terlalu signifikan," katanya, Jumat (15/10).

Dia menyampaikan saat ini keinginan Wali Kota Palembang harus ada kajian secara komprehensif terkait dengan pendapatan. Walaupun, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Palembang telah membentuk tim kecil yang terdiri dari kalangan akademisi. Sehingga, diharapkan disisa waktu ini pendapatan tersebut meningkat. Apalagi, tren Covid-19 kini sudah melandai.

"Kedepan, pendapatan ini akan diproyeksi mengalami peningkatan. Tapi, harus dikaji dengan benar," terangnya. 

Karena itu, dia meminta semua pihak untuk melakukan pengawasan khususnya pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak bisa hanya mengandalkan BPPD saja. Beberapa waktu lalu, pihak KPK juga sudah memberikan masukan bahwa ada rumah makan yang besar tidak masuk ke dalam tiping box dan masih menggunakan sistem manual. Ini contoh kecil kebocoran yang terjadi.

"Kita harus belajar dari beberapa daerah seperti di Lampung. Walaupun, Covid-19 tetap mengalami peningkatan," tegasnya.

Namun, memang pengawasan harus diperketat. Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan juga harus mengoptimalkan potensi lainnya seperti retribusi. Dia mengaku telah berdiskusi dengan Dishub Palembang, mengingat target retribusi Dishub Palembang yakni sebesar Rp12 miliar. Sedangkan, saat ini baru tercapai 60 persen. 

Dewa menegaskan, setiap kantong parkir harus jujur. Seperti, berapa total kantong parkir di Palembang serta berapa pendapatannya. Ini menurutnya harus dicek kebenaranya yang masuk ke kas daerah. Selain itu, BPPD juga harus melakukan jemput bola. Dia mencontohkan dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya jangan berbicara soal rumah pribadi, tetapi juga harus perusahaan besar.

"Jadi itu harus didata dengan benar," pungkasnya.