Over Kapasitas hingga 140 Persen, Ini Cara Kanwil Kemenkumham Sumsel Atasi Kelebihan Penghuni

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Mendekati pertengahan tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Sumsel mencatat telah terjadi over kapasitas pada 20 lapas dan rutan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan per bulan Mei 2022 ini jumlah tahanan dan narapidana yang ada di Sumsel ada sebanyak 16.025 orang dari 20 lapas dan rutan yang ada.

"Saat ini jumlah tahanan ada sebanyak 2.540 orang sedangkan untuk narapidanan totalnya 13.485 orang di 20 lapas dan rutan di Sumsel, apabila dihitung dari kapasitas yang seharusnya hanya 6.605, saat ini sudah terjadi over kapasitas lebih dari 140 persen," katanya saat diwawancarai Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (16/5).

Sehingga dengan kondisi yang terjadi tersebut, Harun menerangkan sejauh ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan sejumlah kebijakan guna mengatasi membludaknya tahanan dan WBP yang ada.

"Kebijakan yang telah dilakukan dalam rangka mengurangi permasalahan kelebihan penghuni (overcrowded) di Lapas/Rutan telah kami lakukan sejauh ini, seperti menginventarisasi napi hukuman tinggi untuk dipindahka ke luar Sumsel," terangnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya kami pun turut melakukan redistribusi tahanan/narapidana ke lembaga pemasyarakatan yang masih memungkinkan dapat menerima pemindahan Narapidana, "tentunya sampai batas maksimal daya tampung UPT masing – masing, baik di wilayah Provinsi Sumatera Selatan maupun diluar wilayah Sumsel," ujarnya.

Kemudian sejauh ini phaknya juga telah merealisasikan percepatan pengeluarana narapidana yang berada di dalam lapas atau rutan dengan program asimilasi dirumah selama Pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM 24 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, 

"Kemudian cuti bersyarat bagi narapidana, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat," sambungnya.

Terakhir pembangunan gedung lapas dan rutan baru di wilayah Sumsel juga tengah diupayakan sebagai langkah antisipasi over kapasitas di tahun-tahun berikutnya.