Pemkot Palembang melakukan MoU dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatra Selatan, Jambi dan Babel, untuk menertibkan aset miliknya. Kerja sama ini bertujuan agar aset Pemkot Palembang memiliki kejelasan administrasi dan status hukum serta fisik sehingga bisa bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Palembang.
- Kemenkumham Sumsel Upayakan Diversi Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
- Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri di Sumsel Diatas Angka 40%
- Pemprov Sumsel Fokus Perbaiki Tata Kelola Aset, Dorong Efisiensi dan Transparansi
Baca Juga
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dengan kerja sama ini diharapkan permasalahan terkait piutang juga segera dapat ditertibkan.
“Dengan kejelasan status aset-aset yang dimiliki, apa yang menjadi harapan Pemkot Palembang dapat segera tercapai serta bermanfaat. Mudah-mudahan kalau aset ini statusnya jelas, tentu akan bermanfaat,” kata Harnojoyo.
“Mudah-mudahan ke depan bukan orang yang banyak bekerja tetapi asetnya yang bergerak. Sehingga ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi kota Palembang,” imbuhnya.
Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel, Surya Hadi menjelaskan, kerja sama yang dilakukan dengan Pemkot Palembang tersebut akan memiliki banyak manfaat.
“Kami tentunya mendukung sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menkeu, bahwa kami sebagai pengelola aset jangan sampai asetnya tertidur. Tidur itu artinya dikuasai oleh masyarakat tanpa hak,” tuturnya.
- Kemenkumham Sumsel Ajak Perguruan Tinggi dan Litbang Kenali dan Daftarkan Paten
- Mendadak Kunjungi BPKP Sumsel, Ini Penjelasan Harnojoyo
- Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Serah Terima PSP Barang Rampasan Negara dari KPK kepada Kemenkumham RI