Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel segera memberi sanksi kepada PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML), perusahaan pengolahan sawit di wilayah Rengas Abang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
- DPRD PALI Ingatkan Medco Energy Pulihkan Sungai yang Tercemar Tumpahan Minyak
- DPRD PALI Gelar Rapat Khusus Bahas Dugaan Pelanggaran Tambang oleh PT BSEE
- Sriwijaya Tansri Energi Dipanggil DPRD PALI Soal Keabsahan Izin dan Pencemaran Lingkungan, Firdaus Hasbullah: Harus Bertanggungjawab!
Baca Juga
Kepala Dinas Edward Candra, melalui Kabid Penegakkan Hukum (Gakkum), Yulkar Pramilus mengatakan, PT SAML memang telah melakukan pencemaran lingkungan berat. Tidak hanya itu, tim dari Dinas LHP yang telah mendatangi lokasi dan melakukan verifikasi juga mendapati sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan ini.
Sehingga selaku pemegang mandat regulator, Dinas LHK sudah bertindak sesuai Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Itu (pencemaran lingkungan) hanya salah satunya saja. Sekarang sudah tahap final, kesimpulan dan sanksi untuk mereka sudah disiapkan, tinggal ditandatangani dan diterapkan,” kata Yulkar kepada wartawan Kantor Berita RMOLSumsel, akhir pekan lalu.
Atas dasar itu, Yulkar terbuka bagi siapapun yang ingin mengawal kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SAML ini, termasuk kepada awak media.

Dinas LHK Sudah Melakukan Penyegelan
Setelah mendapati sejumlah temuan berupa pelanggaran, ungkap Yulkar, pada 2020 lalu pihaknya juga telah menyegel areal perusahaan dengan dipasangi PPLH Line. Itu artinya aktifitas perusahaan saat ini berada di bawah pengawasan dan atas nama Undang-Undang, PT SAML juga dilarang melakukan aktifitas pembuangan limbah.
Upaya ini, sambung Yulkar, sepatutnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten terkait. Namun berdasarkan UU No32/2009 dan aturan turunan yang ada, jika pengawasan tidak dilakukan di tingkat terendah, maka pengawasan bisa di ambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini Dinas LHP Provinsi Sumsel.
Lalu sanksi seperti apa yang akan diberikan untuk PT SAML? Menurut Yulkar, hal yang utama yang harus dilakukan oleh PT SAML adalah pembersihan, penanggulangan dan pemulihan kondisi lingkungan di areal pembuangan limbah yang kini masuk dalam kategori pencemaran berat. Jika diperlukan, Dinas LHP Provinsi Sumsel bahkan bisa menggandeng Kementerian LHK untuk sanksi yang lebih berat.
“Sebetulnya prosesnya masih panjang, kalau kita berlakukan UU Ciptaker yang juknisnya sudah keluar, maka apabila tidak dilakukan sanksi yang diterapkan saat ini, perusahaan tersebut bisa dikenakan denda, sampai dibekukan atau dicabut izin usahanya,” tegas dia.

Pemerintah Seharusnya Bisa Lebih Tegas
Sementara itu, jika berbicara mengenai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran PT SAML terhadap sungai yang menjadi hajat hidup orang banyak, Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Hairul Sobri mengatakan, hal ini kejahatan lingkungan yang luar biasa.
Sanksi yang diterapkan oleh Pemprov Sumsel terhadap perusahaan tersebut seharusnya lebih berat. Tidak sebatas revitalisasi sungai, mengingat dampak kerusakan yang terjadi akan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Belum lagi jika mempertimbangkan gangguan kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidup di sungai yang tercemar tersebut.
“Kalau kita mengenal genosida sebagai pembunuhan besar-besaran terhadap ras, maka ini yang kami sebut sebagai ekosida, yaitu pemusnahan sumber daya alam secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tentu hukumannya harus lebih berat, karena kita bicara kehidupan masa depan. Sebaiknya (izin) langsung dicabut dan dipidana,”kata Sobri.
Walaupun sebetulnya kata Sobri, pihaknya mendukung penuh Pemprov Sumsel melalui Dinas LHP untuk memberikan sanksi terhadap PT SAML maupun perusahaan lain yang melanggar komitmen terhadap lingkungan. Namun, Sobri berharap kedepan akan ada langkah yang lebih konkrit pada tahap awal pemberian izin terhadap perusahaan-perusahaan sejenis.
“Sudah sewajarnya ada pengawasan sejak awal, ada pengelolaan dari perusahaan dengan pelaporan yang meskipun saat ini sudah secara online, tetap harus menjadi tolok ukur jika lingkungan dan masa depan harus diselamatkan. Masih banyak kasus lingkungan lain yang harus ditindaklanjuti, jangan berhenti di sini,”kata Sobri.
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Jelang Keberangkatan, Gubernur Herman Deru Tinjau Kesiapan Asrama Haji Palembang untuk Sambut Ribuan JCH Sumsel