Operasi Pasar Minyak Goreng di Muba Abaikan Protokol Kesehatan

Suasana operasi pasar di Muba yang menyebabkan kerumunan bahkan ada warga yang tidak mengenakan masker. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Suasana operasi pasar di Muba yang menyebabkan kerumunan bahkan ada warga yang tidak mengenakan masker. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Operasi pasar minyak goreng yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Musi Banyuasin di UD Pancaroba, Sekayu, Rabu (23/2) terkesan mengabaikan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.


Sebab, ratusan warga yang hadir sangat antusias untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14 ribu. Sehingga menyebabkan kerumunan massa, dimana warga berebut untuk mendapatkan minyak goreng tanpa memperhatikan jarak. 

"Sudah hampir satu jam antri beli minyak goreng. Harus berebut biar dapat, dibatasi belinya," ujar salah satu warga Sekayu, Syamsiah. 

Antrian minyak goreng pun bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum saja. Namun, terdapat pula para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Pemkab Muba yang mengantri, meskipun saat operasi pasar digelar, jam kerja masih berlaku. 

Sementara, Kepala Disdagperin, Azizah, mengatakan pada operasi pasar minyak goreng dilakukan pembatasan pembelian yakni per Kepala Keluarga (KK) hanya bisa membeli minyak goreng sebanyak 2 liter. "Jadi ada batas maksimum pembelian untuk masyarakat. Dimana satu KK hanya bisa membeli 2 Liter minyak goreng,” terangnya.

Operasi pasar minyak goreng itu akan di gelar selama 2 hari berturut-turut dilokasi yang berbeda. “Hari ini 23 Februari 2022 ini kami gelar di UD Pancaroba. Dan besok 24 Februari 202 akan di gelar di halaman pasar perjuangan sekayu,” ungkapnya.

Untuk jumlah minyak goreng yang di sediakan pada operasi pasar sebanyak 4.800 Liter atau 4,8 ton. “Artinya, jika satu KK mendapatkan 2 Liter minyak goreng, pada operasi pasar ini pemerintah bisa membantu kurang lebih 2.400 Kepala Keluarga yang ada di Kota Sekayu dan sekitarnya,” tandas dia.