Oknum PNS di Musi Rawas Cabuli Anak Tetanga Berusia Umur 4 Tahun

Tersangka cabul yang merupakan oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas/ist
Tersangka cabul yang merupakan oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas/ist

Perbuatan cabul dilakukan Sambudi (47), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang merupakan seorang oknum PNS PU Pengairan Tugumulyo terhadap anak perempuan umur 4 tahun.


Pelaku melakukan cabul terhadap korban sebut saja Bunga yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang menonton lomba yang ada didepan rumah pelaku. Lalu koban oleh pelaku diajak masuk ke rumah.

"Sesampai di dapur, pelaku langsung menidurkan korban," jelasnya.

Hingga berujung perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka Sambudi. Setelah puas melakukannya, tersangka lalu memakaikan kembali celana korban. Kemudian pelaku mengajak keluar melalui pintu samping. 

Selanjutnya setelah kejadian, korban menceritakan kepada ayuk korban dan mendapat cerita tersebut, ayuk korban memberitahukan kepada orang tuannya. Lalu kejadian dilaporkan ke Polres Musi Rawas.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu pada Senin, 14 Agustus 2023 didapatkab keberadaan tersangka ditempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. 

Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Selain menangkap tersangka diamankan pula barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak," pungkasnya.