Oknum Pegawai Inspektorat Pemprov Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Pemprov Sumsel sebagai tersangka/Foto:RMOL
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Pemprov Sumsel sebagai tersangka/Foto:RMOL

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Pemprov Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.


Tersangka itu diketahui Edi Kurniawan, yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu di Inspektorat Pemprov Sumsel.

Penetapan Edi Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat pers rilis di Gedung Kejati Sumsel, Senin (18/12) malam.

Vanny menyebutkan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selata No Print : 22/L6/SD1/12/2022 tanggal 7 Desember 2023, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti.

“Berdasarkan bukti Pasal 184 Ayat 1 KUHP oleh karena itu menetapkan tersangka atas nama Edi Kurniawan selaku PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka sesuai surat nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” kata Vanny.

Dia menjelaskan, sebelumnya Edi Kurniawan diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah terbukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi.

“Tim penyidik pada hari ini menetapkan status saksi sebagai tersangka. Dan terhadap tersangka Edi Kurniawan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas 1 Pakjo Kota Palembang,” tuturnya.

Adapun dasar dilakukan penahanan Pasal 21 KUHP dalam hal adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulang melakukan tindak pidana.

Adapun perbuatan tersangka melanggar primer pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Tipikor.

“Untuk modusnya, tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang,” tambah dia.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Rizal Syamsul saat diwawancarai kembali menegaskan bahwa kliennya sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian dinaikan tahap menjadi tersangka.

“Jadi klien kita ini terlibat gratifikasi lanjutan dari perkara sebelumnya yaitu perkara SMAN 19 yang melibatkan kepala sekolahnya dan juga mengarah dugaan gratifikasi pada klien kita,” ucap Rizal.

Kendati demikian, dia mengatakan jumlah nominal gratifikasi yang diterima oleh kliennya.

“Kalau jumlah, saya belum tahu masih dihitung oleh penyidik dan kita akan melihat nanti dalam dakwaan itu. Nah kita sebagai penasehat hukumnya nantinya akan memberikan pembelaan secara maksimal sesuai bukti,” tutupnya.