Sengkarut Penunjukkan Pejabat, Dari Laporan Jual Beli Jabatan sampai Bertindak Diluar Wewenang

Dua pejabat Pemprov Sumsel yang baru-baru ini mendapat sorotan, Alfajri Zabidi dan Deliar Marzuki. (kolase/rmolsumsel)
Dua pejabat Pemprov Sumsel yang baru-baru ini mendapat sorotan, Alfajri Zabidi dan Deliar Marzuki. (kolase/rmolsumsel)

Puluhan massa dari  Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar demo di kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Kepala UPTB Samsat Palembang III diduga sudah menyalahi aturan dan kewenanganya, Selasa (1/11) lalu.


Diketahui hal tersebut terkait video viral yang berdurasi 1 menit 29 detik tentang pernyataan Kepala UPTB Samsat Palembang III yang menyebutkan bahwa penolakan pembayaran pajak daerah lewat Bank Sumsel Babel (BSB) dan ingin melakukan pemindahan pembayaran pajak daerah lewat Bank BJB.

Koordinator aksi Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru agar segera memecat dan mengevaluasi Kepala UPTB Samsat Palembang III Deliar Marzuki yang diduga arogan dan berani mengangkangi aturan Gubernur Sumsel dengan bertindak diluar wewenang.

Lalu meminta dan Mendesak Kepala Bapenda Provinsi Sumsel untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan Kepala UPTB Samsat Palembang III untuk diganti dengan yang lebih berkompeten dan profesional. Di sisi lain, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba sudah menjawab video yang viral itu. Begitu pula Kepala UPTB Samsat III Deliar Marzuki telah menyampaikan video klarifikasi dan permintaan maaf.

Tak lama sebelum ini, penunjukkan pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Herman Deru juga disorot oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel. Tepatnya, terkait penunjukkan antan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel Alfajri Zabidi sebagai Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumsel. Gubernur Herman Deru menunjuknya sebagai Sekretaris Inspektorat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor: 9572/KPTS/BKD.II/2022 pada 16 September lalu.

Padahal pada tahun 2020 lalu, Alfajri dicopot oleh Menteri Agama Fachrul Razi dari jabatannya sebagai sanksi tegas dari Kementerian atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran itu merujuk pada laporan yang juga berujung pada aksi massa di Kejati Sumsel atas dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Alfajri di masa kepemimpinannya sepanjang 2016-2020 di Kanwil Kemenag Sumsel.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan. (rmolsumsel)

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menilai Gubernur Sumsel Herman Deru tidak becus melakukan seleksi dan penempatan pejabat. Dia menilai Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga tidak menjalankan SOP dalam menempatkan pejabat. "Gubernur tidak cermat dalam hal ini, seharusnya dia meneliti dulu pejabat yang akan ditempatkan. Harus ada klarifikasi dari kasus atau sanksi sampai ada putusan inkrah yang benar-benar clean and clear," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan mengangkat pejabat ASN yang bermasalah, berpotensi akan menimbulkan masalah di kemudian harinya. Seharusnya sebagai pimpinan, Gubernur bisa melakukan pertimbangan untuk mengisi jabatan yang strategis. "Bagaimana ingin membangun pemerintahan yang bersih jika pejabat yang diangkat punya masalah karena tidak bersih. Ironisnya lagi pejabat bermasalah ini ditempatkan di lembaga inspektorat yang kerjanya sebagai pengawas, tentunya ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya didampingi Kordinator K-MAKI Boni Belitong.  

Untuk diketahui, Inspektorat Daerah yakni memiliki fungsi melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan. "Makanya harus bersih, karena dia akan menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan. Memeriksa kinerja ASN. Kalau tidak bersih malah nantinya bisa jadi bargaining atas temuan yang ada. Atau lebih parah lagi melakukan pemerasan," jelas Feri.

Hal yang sama juga harusnya dilakukan kepada Kepala UPTB Samsat Palembang III Deliar Marzuki yang sebelumnya bertindak diluar wewenang. Feri mengatakan, sudah seharusnya Gubernur mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada pejabat tersebut.

"Gubernur sebagai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah seharusnya memberikan sanksi, karena yang dilakukan Kepala UPTB Samsat itu sudah diluar kewenangan. Jika tidak diberikan sanksi berarti tidak dianggap adanya pelanggaran, ini yang bakal menimbulkan preseden buruk Gubernur Sumsel itu sendiri. Jadi harus tegas dengan masalah ini," pungkasnya.