Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Lahat Kedapatan Rekam Teman Sekantor Sedang Mandi

Kantor Pengadilan Lahat/net
Kantor Pengadilan Lahat/net

Oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BPT ketahuan merekam atau mengambil gambar seorang wanita saat sedang mandi. Wanita yang diiambil videonya saat sedang mandi tersebut merupakan rekan kerja BPT yang juga hakim di PN Lahat.


Atas kejadian itu, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap oknum hakim Pratama pada PN Lahat tersebut. Berdasarkan dokumen MA, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. 

Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA periode Maret 2022.  Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1

Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya oknum hakim pada PN Lahat yang terbukti bersalah merekam perempuan sedang mandi yang merupakan rekan kerja sekantor BPT. 

"Benar, hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi. Tapi baru sebentar ketahuan hakim wanita itu, lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," ujar Andi dalam keterangan tertulis.

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPT merupakan Hakim Pratama pada PN Lahat. Dia tinggal di rumah Dinas Kompleks Kehakiman daerah Sumsel. 

Dia ketahuan menaruh alat perekam atau handphone (HP) di kamar mandi rumah tetangganya yang juga seorang hakim.