Oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BPT ketahuan merekam atau mengambil gambar seorang wanita saat sedang mandi. Wanita yang diiambil videonya saat sedang mandi tersebut merupakan rekan kerja BPT yang juga hakim di PN Lahat.
- Petani di Muratara Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu Dibawah Rumah Panggung
- KPK Sudah Amankan 14 Orang Terkait OTT Wali Kota Bekasi
- 20 Rekaman CCTV Perlihatkan Brigadir Joshua Masih Hidup saat Tiba di Rumah Ferdy Sambo
Baca Juga
Atas kejadian itu, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap oknum hakim Pratama pada PN Lahat tersebut. Berdasarkan dokumen MA, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA periode Maret 2022. Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1
Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya oknum hakim pada PN Lahat yang terbukti bersalah merekam perempuan sedang mandi yang merupakan rekan kerja sekantor BPT.
"Benar, hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi. Tapi baru sebentar ketahuan hakim wanita itu, lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," ujar Andi dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPT merupakan Hakim Pratama pada PN Lahat. Dia tinggal di rumah Dinas Kompleks Kehakiman daerah Sumsel.
Dia ketahuan menaruh alat perekam atau handphone (HP) di kamar mandi rumah tetangganya yang juga seorang hakim.
- Bos PT Telkom Dicecar Komisi VI DPR RI, Terkait Skema Investasi Rp6,3 Triliun ke GoTo
- Dua Pejabat Muba Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex
- Gelapkan Uang Konsumen, Mantan Pegawai Showroom Motor Masuk Perangkap Korban