Pegawai Honorer di OKU Nyambi Jual Ganja

Bambang Irawan (40) honorer OKU nyambu jual ganja. (dok. Polisi)
Bambang Irawan (40) honorer OKU nyambu jual ganja. (dok. Polisi)

Polres OKU dan Polsek jajarannya, kian gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini giliran penjual daun haram atau ganja yang berhasil diringkus.


Tersangkanya adalah seorang karyawan honorer bernama Bambang Irawan (40), warga Jalan Way Sukardi Hamdani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Dari pengedar satu ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 21,45 gram, 1 kemeja putih bertulis Pemprov Sumsel, 1 unit HP Vivo Y13, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, tersangka diringkus di Lorong Veteran, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis (11/1), sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat diamankan digeledah, anggota menemukan dua plastik klip berisi daun ganja kering di dalam saku depan kemeja yang dikenakan tersangka,” ujarnya, Jumat (12/1).

Tak sampai di situ, pelaku langsung dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa 2 plastik klip berisi daun ganja kering siap edar.

“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya.