Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
Baca Juga
PT SMS diketahui merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.
"Selain Ahmad Mukhlis, KPK juga memeriksa Deddy Efendi selaku Karyawan PT SMS," kata juru bicara KPK, Ali Fikri , Senin (31/10).
Pemeriksaan ini dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
Untuk diketahui, ini bukanlah kali pertama bagi Ahmad Mukhlis diperiksa
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara pada PT SMS.
Sebelumnya, Ahmad Mukhlis juga sudah dipanggil KPK pada Selasa (20/9).
Sebagai informasi, PT SMS menjadi bagian BUMD yang mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api di Sumsel.
Beberapa tugas PT SMS antara lain, mendukung dan melayani bidang teknis, operasional, dan administrasi investor yang akan menyuntikkan modalnya di KEK Tanjung Api-Api.
Kemudian, melayani pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan penyusunan laporan kegiatan.
PT SMS juga bertugas memastikan investor di KEK mengantongi rencana tata ruang industri yang ramping dan mempertimbangkan dampak lingkungan.
Selain Kepala BPKAD Pemprov Sumsel H Ahmad Mukhlis, Senin (19/9) KPK juga telah memanggil dua saksi terkait kasus ini yakni Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS dan Efran Ardez, Staf Keuangan PT SMS.
- Musi Runner 5K Resmi Digelar, Wagub Cik Ujang Dorong Pencarian Bibit Atlet Lari
- Gubernur Lepas Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Palembang, Ini Pesan Herman Deru
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel