Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) belum bisa memastikan secara nominal terkait jumlah usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
- Tiga Nama Usulan Pj Bupati Muara Enim Diserahkan ke Mendagri
- DPRD Sumsel Usulkan Anggaran Perbaikan Museum Subkoss dan Minta Kembali Dikelola oleh Yayasan
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Cahyadi Ari saat dikonfirmasi kantor berita RMOL Sumsel, Rabu (10/1).
Menurutnya, saat ini Pemkab OKI sedang tahap finalisasi ataupun validasi kebutuhan masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
"Kami tetap berpedoman pada Surat Menpan tersebut yang menjadi sasaran utama adalah penataan ASN," kata Cahyadi.
Cahyadi mengutarakan, langkah penataan tersebut dilakukan dengan cara mengkalkulasikan dan mengupdate kembali peluang-peluang tenaga kerja non ASN di Kabupaten OKI.
"Untuk kebutuhan real kami akan kembali, tentunya didasari kebutuhan di masing-masing unit kerja di Pemkab OKI," tegas Cahyadi.
Pendataan ulang tersebut, menurut Cahyadi bertujuan untuk memaksimalkan berapa tenaga kerja Non ASN yang memenuhi kualifikasi. "Kita harapkan mampu memaksimalkan kekosongan jabatan yang ada di instansi," ujarnya.
Secara tegas Cahyadi menerangkan, ideal semua jabatan harus terisi. Namun, hal itu dipengaruhi jumlah pegawai yang pensiun, rotasi dan mutasi.
Cahyadi mengungkapkan, secara nominal pegawai yang pensiun di tahun 2023 sebanyak 393 orang, sedangkan pegawai yang mutasi sebanyak 58 orang.
"Untuk usia pensiun di tahun 2024 ini, nanti akan kami update kembali," pungkasnya.
- Di Forum OKI, Menlu RI Tolak Hubungan Diplomatik Israel Sampai Palestina Merdeka
- 41 Kamar Asrama Putra SMAN 3 Unggulan Kayuagung Dilalap Api
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia