Cepatnya perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat pertumbuhan teknologi informasi, membuat Otoritas Jasa Keuangan melakukan kesepakatan kerjasama dengan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam). Hal ini dilakukan untuk mendorong sinergi penegakan hukum sektor jasa keuangan.
- KPK Panggil Anggota Badan Supervisi OJK yang Diangkat Jokowi di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- OJK Pastikan Ketersediaan Koin Kripto Aman Usai Pengalihan Pengawasan
- Sah! Keponakan Prabowo Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK
Baca Juga
Kesepakatan kerjasama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Menko Polhukam RI, Moh Mahfud MD di Kantor OJK, Jakarta.
Wimboh mengatakan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan. Pihaknya juga terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukumnya belum jelas.
"Karena itu, kami koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Wimboh.
Sementara itu, Menko Polhukam RI, Moh Mahfud MD menyampaikan kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
"Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya," ucap Mahfud.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:
- Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
- Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
- Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
- Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
- Pertukaran data dan/atau informasi.
Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.
- KPK Panggil Anggota Badan Supervisi OJK yang Diangkat Jokowi di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- OJK Pastikan Ketersediaan Koin Kripto Aman Usai Pengalihan Pengawasan
- Sah! Keponakan Prabowo Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK