OJK Catat Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir dan Dilaporkan Polisi

Ilustrasi pinjol. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pinjol. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini telah melakukan pemblokiran sebanyak 3.515 situs Pinjaman Online (Pinjol) dan diantaranya telah dilaporkan juga kepada pihak kepolisian.


"Kami melakukan pemberantasan berbagai pelaku ini dengan cara dihentikan kegiatannya. Sudah 3515 pinjol ilegal kami hentikan, kami blokir situs aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam diskusi bertajuk 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu siang (16/10).

Berkenaan dengan maraknya pinjol ilegal, OJK mengaku telah menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu yang bisa dilakukan, masyarakat cukup mengecek pinjol dengan data yang terdaftar di OJK

"Jadi mereka (pinjol ilegal) tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan, kalau kita lihat ini tindakan kriminal pelaku-pelaku pinjol ini," katanya.

"Mereka tidak tahu pengurusnya di mana, nomornya ganti-ganti terus," pungkasnya.