Nilai Pajak Ditetapkan Rp16 Miliar, Pengusaha Pempek di Palembang Ajukan Keberatan, Akhirnya Hanya Bayar Segini  

Kantor Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel. (ist/rmolsumsel.id)

Salah seorang pengusaha pempek di Palembang, yang merupakan Wajib Pajak (WP) berhasil menurunkan nilai nominal pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadapnya. 


Pengusaha berinisial S tersebut tadinya ditetapkan harus membayar PPh sebesar Rp16 miliar. Namun, S bersama keluarga mengajukan proses keberatan ke Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel dan berhasil menurunkan nilainya menjadi Rp3,1 miliar. 

"Kami sangat mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel, karena setelah sekian lama proses keberatan ini, justru di periode Pak Tarmizi lah ada kepastian, dan ini sangat berbeda dibandingkan pada periode lalu," kata Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani, Sabtu (24/2/2024).

Terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihak “S” masih punya hak melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

"Artinya terhadap hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ahmad.

Sebelumnya, Ahmad juga sempat menyuarakan kliennya yang berinisial “AS”, seorang WP di Kota Prabumulih. Kliennya itu sempat mendapat pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

"Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada pak kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan diluar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan metode DP dan Success Fee dengan janji penurunan nilai pajak, Penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset klien kami sebelum proses sita berlangsung," ujarnya.

Ahmad meyakini, tidak hanya S dan AS yang merasakan dampak dari permainan oknum pajak khususnya di Sumsel. Untuk itu perlu kolaborasi dari setiap instansi dalam menangani praktek semacam ini.

"Motif meminta DP dan Success Fee ini menjebak WP, dimana mereka semua resah dan takut untuk melaporkan kejadian ini, karena dibayang-bayangi oleh istilah suap ataupun gratifikasi, sedangkan jelas, apa yang klien saya rasakan adalah sebuah rangkaian pemerasan," tegas Ahmad.

Namun demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti baik melalui mekanisme internal pajak sendiri, maupun laporan-laporan WP khususnya pada Polda Sumsel dan Kejati Sumsel untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

"Kalo bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, kemana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalo ada motif pemerasan dan/atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas," harapnya.

Sementara itu, Humas KPP Kanwil Sumsel Babel, Teguh saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. "Maaf saya lagi acara dengan keluarga, Insya Allah Saya akan hubungi," singkatnya.