Ngeri! Ini Warning dari Prof Jimly untuk Para Pejabat

Sebagai pakar hukum, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan seluruh pejabat. Ini terkait UU Nomor 2/2020, di mana yang tak bisa dihukum hanya pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.


Karena itulah, Prof Jimly mengaku bahwa terjadinya pelanggaran hingga korupsi dalam penggunaan Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 merupakan hal paling mengkhawatirkan baginya.

Hal ini disampaikan Prof Jimly menanggapi ultimatum yang sempat disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait hukuman mati untuk koruptor dana Covid-19.

"Itu yang paling mengkhawatirkan. Saya enggak mau ngomong karena nanti menakut-nakuti pejabat," kata Prof Jimly dalam program NGOMPOL (Ngomongin Politik) yang tayang di channel YouTube JPNN.com, Sabtu (8/8/2020).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Satu poin yang paling kontroversial di Perppu yang belakangan disetujui DPR menjadi UU Nomor 2/2020, itu yakni Pasal 27 yang mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum bagi pembuat dan pelaksana kebijakan terkait penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19.

Mereka tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Namun, Prof Jimly mengingatkan para pejabat bahwa imunitas itu tidak diberikan kepada semua pejabat yang mengambil kebijakan dan melaksanakan dana Covid-19 tersebut.

"Yang diberi imunitas cuma empat; pejabat dan pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS. Karena kalau Anda menerapkan hukum normal dalam kondisi tidak normal, itu tidak adil," tegas Prof Jimly.

Dia pernah mengalami kasus serupa ketika menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana ada seorang dokter masuk penjara terkait kasus di Ambon, lalu mengajukan judicial review ke MK.

"Dia (dokter-red) bagi bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi dia melanggar administrasi keuangan untuk tujuan membantu pasien dan semua golongan. Masuk penjara dia, karena hakimnya, jaksanya menggunakan UU normal. Padahal keadaannya tidak normal. Itu akan terulang," tandas mantan Anggota Wantimpres ini. [ida]