Polisi Pastikan Pelat Nomor Kendaraan Mobil Anggota DPRD Kota Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU Palsu

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib.  (ist)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib.  (ist)

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang memastikan pelat nomor polisi (Nopol) kendaraan yang digunakan oknum Anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen saat kejadian penganiayaan wanita di SPBU Demang Lebar Daun beberapa hari lalu tidak sesuai dengan aturan.


Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib. 

"Pelat kendaraan yang digunakan pelaku menyalahi aturan atau tidak sesuai, namun demikian kami sudah melakukan tindak lanjut. Sekarang anggota di lapangan menginformasikan jika pelat nopolnya sudah tidak digunakan lagi, alias diganti dengan pelat asli," kata Ngajib di Aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022).

Hal senada dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel Kompol Endro Ariwibobo yang mengatakan bahwa pelat nopol yang digunakan Syukri Zen adalah palsu alias tidak resmi karena bentuk fisik pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan Korlantas Polri.

"Ya palsulah, speknya (Spesifikasi dari Korlantas Polri) tidak sesuai sehingga menyalahi aturan yang berlaku dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Kata Endro, terlihat jelas pelat nomor polisi mobil mewah jenis Honda CR-V milik M Syukri Zen tidak sesuai standar Polri.

Yakni, menempatkan angka didekat huruf seri belakang, dan di bagian tengah terdapat lambang bintang tiga seperti logo kendaraan dinas Jenderal TNI.

"Kalau dari logonya ada bintang tiga, ya peruntukannya pasti untuk kendaraan dinas Jenderal, baik dari TNI maupun Polri, dan itu juga dikeluarkan dari masing-masing kesatuannya," ungkapnya.

Endro mengatakan, untuk warga sipil, Korlantas Polri telah mengeluarkan pelat nomor khusus yang telah dilauching dan diterapkan di Sumsel di tahun yakni dengan warna dasar putih dan tulisan angka dan huruf hitam.

Dan untuk tahun-tahun sebelumnya, berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Masih kata Endro, jika ditemukan bentuk atau spesifikasi pelat nomor kendaraan warga sipil berbeda dari yang dia sebutkan tadi, itu merupakan suatu pelanggaran lalu lintas.

"Kalau ada spek yang lain, berarti itu bukan terbitan dari Polri. Kemudian kalau memang itu dipakai untuk kendaraan sipil biasa, tentu akan berhadapan dengan anggota (Polisi Lalu Lintas) yang ada di jalan, begitu," pungkasnya.