Cari Uang Rokok, Pria Paruh Baya ini Edarkan Judi Togel

Tersangka saat ditangkap Polrestabes Palembang . (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Polrestabes Palembang . (Istimewa/rmolsumsel.id)

Seorang buruh harian lepas bernama M Ishak Udin alias Dedek (52) ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran menjadi pengedar togel, Senin (8/11).


Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka mengedarkan judi togel.

“Saat anggota melakukan pengecekan ke TKP, pelaku tertangkap tangan sedang mengedarkan judi jenis togel. Lalu tersangka bersama beberapa barang bukti langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang,” kata Tri, Selasa (9/11).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang Rp215 ribu yang diduga hasil penjualan togel, 2 rekapan nomor togel, dan 1 unit Hp Nokia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara, tersangka M Ishak Udin alias Dedek, mengakui perbuatannya mengedarkan judi togel. “Saya jual togel cuma untuk cari uang rokok,” katanya.