Nekat Curi Motor di Kantor Kejaksaan, Pria Ini Dibekuk Tim Beruang Hitam Polres PALI

Ilustrasi/ist
Ilustrasi/ist

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri PALI, Kecamatan Talang Ubi.


Pelaku berinisial BH (33), warga Dusun IV Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Muara Enim, diringkus tim opsnal “Beruang Hitam” setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rama Raka Triyadi (26), karyawan honorer, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak digunakan. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Korban lalu melapor ke Polres PALI.

Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi SH MH langsung menginstruksikan anggotanya menyelidiki keberadaan pelaku. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Gunung Megang, Muara Enim.

“Tim gabungan Satreskrim, Unit Beruang Hitam, dan Polsek Gunung Megang bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK motor milik korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres PALI dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.