Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri PALI, Kecamatan Talang Ubi.
- PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti Langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024
- Setelah Dilantik, Ratusan PPPK Bersholawat dan Berdonasi Untuk Palestina
- Jelang HUT ke-22 Lubuklinggau, Seluruh Pemilik Usaha Diminta Sumbangkan Satu Bunga Pucuk Merah
Baca Juga
Pelaku berinisial BH (33), warga Dusun IV Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Muara Enim, diringkus tim opsnal “Beruang Hitam” setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rama Raka Triyadi (26), karyawan honorer, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak digunakan. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Korban lalu melapor ke Polres PALI.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi SH MH langsung menginstruksikan anggotanya menyelidiki keberadaan pelaku. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Gunung Megang, Muara Enim.
“Tim gabungan Satreskrim, Unit Beruang Hitam, dan Polsek Gunung Megang bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya,” ujar AKP Nasron Junaidi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK motor milik korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres PALI dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Wow, 150 Ribu Pasutri di Muara Enim Tak Punya Buku Nikah
- Hanyut di Sungai Ogan, Basarnas Terjunkan 7 Personel Cari Selamat Riadi
- Amankan Nataru, Polres Muba Siapkan Tiga Pospam dan Satu Posyan