Polri tidak melakukan penahanan terhadap dua anggotanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menerima suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
- Istrinya Diajak Belanja, Suami di PALI Cabuli Bocah 5 Tahun
- Polisi Selidiki Kasus 290 Karyawan Positif Covid-19 yang Berkeliaran di Permukiman Warga di Lahat
- Usai Gerebek Kampung Narkoba, Satu Ditetapkan Tersangka dan Lima Direhab
Baca Juga
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat suara menanggapi langkah Bareskrim Polri tidak menahan kedua tersangka.
Kedua orang dimaksud masing-masing mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Tommy diduga menjadi perantara suap Djoko kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Edi, langkah penyidik Bareskrim Polri tidak menahan kedua tersangka, dibenarkan secara undang-undang.
"Masalah penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan tidak mesti dilakukan penyidik," ujar Edi di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Ketentuan tersebut diatur dalam pada Pasal 21 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP. Baca Juga: Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyatakan, dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Yaitu, ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih.
Kemudian, tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP.
Antara lain, pelanggaran terhadap Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba.
"Nah, dalam kasus ini saya kira penyidik sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Dosen hukum kepolisian ini meyakini, keputusan penyidik untuk tidak menahan kedua tersangka bukan merupakan keputusan yang mudah diambil. Apalagi, berbagai opini pro kontra kini bermunculan.
"Kita hormati proses hukum dan minta Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," pungkas Edi.[ida]
- MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT
- Mabes Polri Turunkan Paminal, Periksa Kapolda Sumsel Terkait Dana Rp2 Triliun Bantuan Akidi Tio
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar