Resmi sudah Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus. Namun dia tidak ditahan.Sehubungan itu, Napoleon mengaku tetap setiap kepada Polri dan pimpinan.
- Dua Konsultan PT GMP Suap Pejabat Dirjen Pajak Rp 15 Miliar Diduga Ingin Turunkan Nilai Pajak
- Kesal Ditagih, Dukun Pengganda Uang Bunuh Kliennya, Jumlah Korban Diperkirakan 10 Orang
- Buruh di Lubuklinggau Sodomi Bocah Laki-laki Berusia 6 Tahun, Begini Modusnya
Baca Juga
Napoleon dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penghilangan red notice Djoko Tjandra.
“Saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap koperatif. Saya tetap setiap kepada Polri dan pimpinannya,” kata Napoleon usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini turut memastikan bahwa dia akan tetap bertanggung jawab dan mengikuti seluruh proses penyidikan.
Meskipun, dirinya secara pribadi dan institusi telah tercoreng akibat dugaan menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra, untuk memuluskan langkah masuk ke Indonesia dengan menghapus red notice.
“Saya hari ini mau menyampaikan pesan, kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya. Hari ini saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri ,saya bertanggung jawab,” tegas Napoleon.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Sebagai pemberi adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.[ida]
- Digrebek Berduaan di Dalam Gudang, Istri Laporkan Suami ke Polisi
- Fatality Trimata Benua Tanggung Jawab Inspektur Tambang, DPRD Sumsel Kini Fokus Pelanggaran Lingkungan
- Disk Jockey Tertipu Beli Alat DJ, Uang Belasan Juta Raib