Mulai Jumat, Semua Kegiatan Ini Dibatasi

Oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Desiase (Covid-19).


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa malam (7/4), langsung menggelar rapat di Ruang Rapat Balaikota DKI Jakarta bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk membahas mekanisme dan pelaksana PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB secara efektif pada hari Jumat, tanggal 10 April 2020," ungkap Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di depan Pendopo Gedung Balaikota DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sesungguhnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembatasan tersebut sejak tiga pekan kebelakang. Pembatasan yang dimaksud mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan.

"Selama dua hari ke depan kami akan melakukan sosialisasi. Kami berharap masyarakat mentaati," tegas Anies Baswedan.

"PSBB akan diberlakukan selama 14 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang," pungkas Anies Baswedan.

Rapat Forkopimda tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono; Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana; Pangko Armada I; Laksamana Muda TNI Muhammad Ali; Pangkoopsau I, Marsda TNI khairil Lubis; Kajati Dr.Asri Agung Putra SH MH; Danlantamal III Brigjen Marinir Hermanto; Kasgartap Brigjen TNI Syafruddin serta Kabinda Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa. [ida]