Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan ditetapkan di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali akan membatasi jam buka rumah makan.
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes: Tidak Berpotensi PPKM
- DPRD Sumsel Dukung Pencabutan Kebijakan PPKM
- PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan
Baca Juga
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatasan waktu buka rumah makan akan tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang akan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian pada hari ini.
Kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini, pembatasan itu dilakukan untuk mencegah sebaran Covid-19 akibat masuknya varian Omicron ke Indonesia.
"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo yang berlangsung pada Senin siang (7/2).
Tidak hanya membatasi waktu buka, Luhut memaparkan bahwa pemerintah juga meminta agar kapasitas pengunjung rumah makan juga dibatasi.
"Kapasitas maksimal 60 persen, restoran maksimal 60 persen pengunjung," demikian Luhut menambahkan.
Terkait rincian Inmendagri terbaru tentang PPKM di Jawa dan Bali, Kemendagri rencannya akan merilis dokumennya paling lambat besok pagi, Selasa (8/2).
- Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, BMKG Modifikasi Cuaca Isi 35 Waduk di Pulau Jawa
- Wacana Kenaikan Pajak Motor BBM, Jubir Luhut: Tidak Dalam Waktu Dekat
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes: Tidak Berpotensi PPKM