Pembelian gas LPG 3 KG mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- PT KAI Buka Kesempatan Kerja, Simak Kriteria Persyaratan dan Cara Daftarnya
- BLT Minyak Goreng Segera Cair, Ini Cara Cek Data Penerima
- Kenang Jasa Pahlawan, Crivisaya Ganjar Bersama Anak Muda Ogan Ilir Berziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Baca Juga
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai upaya agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.
"Seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP," kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).
Berdasarkan keterangan Riva, sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar subsidi LPG per April 2024. Mayoritas berasal dari sektor rumah tangga, dengan 35,9 juta NIK terdaftar.
Disusul oleh usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.
Dengan pendaftaran KTP, profil pembeli bisa dipantau, termasuk jumlah pembelian LPG dalam sebulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mendorong agar pembelian LPG subsidi 3 Kg menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK) harus segera dilakukan. Karena, penyaluran subsidi gas yang kerap disebut 'gas melon' itu kian tak tepat sasaran.
Saat ini, pemerintah memang tengah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg menggunakan KTP. Dengan begitu, ke depannya hanya orang terdata yang bisa membeli LPG 3 Kg.
- Lihat Pengumuman Hasil Rekrutmen PT KAI, Buka Link Disini
- Perubahan Iklim, Polri Sudah Siapkan Antisipasi Bencana
- Arab Saudi Tetapkan Tanggal Pertama Zulhijah 1444 Hijriah, Iduladha Dipastikan 28 Juni 2023