Surat Edaran Wali Kota Tak Diindahkan, Panti Pijat dan SPA di Kota Palembang Banyak Beroperasi saat Ramadan

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Sejumlah tempat usaha Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT), Panti Pijat Urut Modern (PPUM) dan SPA di Kota Palembang terpantau masih beroperasi selama Ramadan.


Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025, tempat usaha klub malam, bar, diskotek, PPUT, PPUM, spa, massage, dan sauna diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya mulai sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Ramadan berakhir.

Modus yang digunakan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini beragam. Seperti di salah satu PPUT di kawasan Jalan Musi Raya, Kecamatan Sako Palembang. Bangunan ruko dua lantai yang digunakan sebagai lokasi usaha terpantau masih buka. Saat siang hari, pintu rolling door terbuka sedikit dengan dipasangi tirai. Sementara saat malam hari, pintunya terbuka lebih lebar.

Di lokasi lainnya, tepatnya di Jalan H Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni, salah satu tempat spa juga terpantau masih beroperasi. Pintu rolling door ruko yang menjadi lokasi usaha memang terpantau tutup secara keseluruhan.

Namun, operasionalnya tetap buka. Pelanggan yang datang diharuskan order melalui pesan singkat. Selanjutnya, pelanggan diminta memarkirkan kendaraannya di samping ruko agar tidak terlihat jika lokasi usaha tersebut buka. Modus serupa juga banyak dilakukan oleh pelaku usaha PPUT dan spa lainnya.

Maraknya PPUT, PPUM dan tempat spa yang masih beroperasi membuat sebagian masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menerapkan aturan yang dibuatnya. Surat edaran yang dibuat hanya sekedar lips service. Lantaran tanpa disertai penegakkan aturan yang tegas bagi yang melanggar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha klub malam, bar, diskotek, PPUT, PPUM, spa, massage, dan sauna yang beroperasi di Kota Palembang.

“Patroli rutin terus kami lakukan setiap malam. Beberapa tempat usaha bar atau restoran live music juga sudah ada yang kami berikan teguran tertulis lantaran beroperasi di luar ketentuan,” kata Herison.

Terkait maraknya lokasi PPUT, PPUM, spa dan massage yang masih buka, Herison mengaku akan mempertebal pengawasan dengan memperbanyak personel yang patroli.

“Kalau ada yang memang masih buka, beritahu kami dimana lokasinya akan langsung kami datangi. Yang jelas kedepannya, kami akan pertebal pengawasannya,” tandasnya.