Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menerapkan aturan penutupan tempat hiburan malam dan panti pijat selama Ramadan. Hal ini diungkapkan Asisten II Muara Enim, H Riswandar pada Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (5/4).
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD, Kasman Nyatakan Maju di Pilkada Muara Enim
Baca Juga
"Kita minta hiburan malam selama bulan suci ramadhan untuk tidak beroperasi ya," ungkap Riswandar.
Riswandar meminta instansi terkait yang melakukan penegakan perda dapat menindak pengusaha yang masih bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran.
"Ya agar selama bulan suci Ramadan ini, ibadah puasa berjalan dengan baik bagi yang menjalankannya. Tindak saja sesuai ketentuan ya, aturan sudah ada," kata Riswandar.
Terkait hal itu, pihak terkait seperti Sat Pol PP, kepolisian dan TNI sudah bekerja sama dalam hal ini. Seperti terus melakukan razia, di beberapa titik yang kemungkinan masih melanggar ketentuan. "Semua sudah bekerja sama untuk menegakkan aturan selama bulan puasa ini" tegasnya.
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD, Kasman Nyatakan Maju di Pilkada Muara Enim