MUI Jabar Berharap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan

Herry Wirawan/ist
Herry Wirawan/ist

Terdakwa Rudapaksa terhadap 13 Santriwati, Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati, denda, hingga Kebiri. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ketua Kejati Jabar Asep N Mulyana pada Selasa (11/1).


Kasus Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Denda Hingga Kebiri 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar mengaku sepakat dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Hukuman tersebut dinilai pantas karena terdakwa tidak hanya keji tapi juga menodai agama mengingat status terdakwa adalah sebagai ustaz.

"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya, itu jelaslah, Jadi dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama," ujar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (12/1). 

"Jadi intinya saya melihat disitu, dia menodai agama secara biadab gitu, kan itu labelnya ustadz, kalau dikaitkan dengan hukum islam itu harus dirajam ya, jadi sesuai lah tuntutan itu," imbuhnya.

Rafani berharap, majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan dari JPU. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak ada ditemukan lagi kasus yang serupa.

 "Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu," tandasnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan terhadap Herry Wirawan dalam sidang yang digelar kemarin. Adapun tuntutan jaksa yakni :

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.