Mudah Sekali Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Ini..

Masalah yang kerap terjadi di masyarakat saat mengajukan pembuatan paspor adalah belum sinkronnya data di Keimigrasian dengan Catatan Sipil. Hal ini membuat pemohon harus bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memastikan data mereka telah masuk di Database Pusat.


Menangkap kondisi yang terjadi, Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim membuat aplikasi SIDUK. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengecek langsung, dan memastikan data mereka telah tervalidasi serta mengefisienkan waktu pembuatan dokumen identtas internasional ini.

Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Made Nur Hepi Juniarta, aplikasi Sinergi Imigrasi dan Kependudukan dan Catatan Sipil (Siduk) ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam pengurusan paspor.

“Mengingat saat ini juga dalam kondisi pandemik, maka juga akan meminimalisir tatap muka dengan banyak orang,” terangnya, Kamis (23/07/2020) di Kantor Imigrasi Kelas II, saat Peluncuran Aplikasi Siduk dan Penandatanganan Hibah Bangunan dari Pemkab Muara Enim.

Aplikasi Siduk juga nanti akan meningkatkan jumlah pemohon pembuatan paspor.

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu saat akan mengajukan pembuatan,” ujarnya seraya menambahkan ini salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi.

Aplikasi ini, lanjutnya lagi, juga bisa di download masyarakat melalui android.

“Jadi mereka tidak sulit lagi. Selain sudah tersedia secara online, kami juga menyediakan aplikasi tersebut secara langsung di kantor,” tambahnya.

Sementara itu Plt Bupati Muara Enim H Juarsah dalam sambutannya mengatakan, aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat Kabupaten Muara Enim dalam memvalidasi data kependudukan secara cepat dan mudah dalam layanan penerbitan paspor.

“Kemudian tersedia pula mesin IKM Pintar, yaitu Indeks Kepuasaan Masyarakat, Penilaian dan Komentar yang dapat mengukur kualitas pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim melalui penilaian dan komentar langsung dari masyarakat,” ujarnya.

Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, lanjut Juarsah, mengapresiasi kebijakan dan langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim dalam berinovasi. “Sebagai ujung tombak penyelenggara pelayanan, tentulah kita harus berani membuat inovasi sekecil apapun guna memberikan kemudahan dan memfasilitasi keterbatasan masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu juga, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyerahkan pemakaian atas renovasi dan interior ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Dan inipun diharapkan mampu menjadi penyemangat dan motivasi seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim dalam meningkatkan kinerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.[ida]