Barisan Masyarakat Gelumbang Raya Bersatu (BM-GRB) berencana menagih janji Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait perbaikan lingkungan akibat dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Pertamina.
- Pertamina Plaju Gandeng DLHK Verifikasi Capaian Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
- Hadiah Spesial untuk Pemudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi
- Pertamina Siagakan Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2025, Stok BBM dan LPG Sumbagsel Aman
Baca Juga
Pencemaran ini, yang diduga berasal dari unit usaha Pertamina di Kecamatan Belido Darat, Kabupaten Muara Enim, telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan merugikan warga sejak 2014.
Aksi ribuan massa direncanakan berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sumsel pada Senin (18/11) mendatang. Menurut perwakilan BM-GRB, Asik, aksi ini bertujuan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap korporasi tersebut.
“Kami menuntut tindakan nyata berupa pemulihan total terhadap ekosistem yang rusak. Pemerintah harus hadir, mengawasi, dan memastikan bahwa Pertamina bertanggung jawab sepenuhnya atas semua dampak yang terjadi,” ujar Asik kepada media.
Kasus ini bermula dari kebocoran pipa minyak Pertamina pada September 2014, yang mencemari lahan pertanian dan aliran sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Meskipun beberapa waktu lalu telah dilakukan pembersihan bersama antara warga dan Pertamina, warga menilai upaya tersebut tidak cukup.

“Ini bukan hanya soal membersihkan minyak dari lahan. Kami butuh langkah konkret untuk memulihkan ekosistem. Pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab, baik secara moral maupun hukum,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap bentuk pencemaran lingkungan harus mendapatkan sanksi tegas dan tindakan pemulihan. Namun, menurut warga, pemerintah terlihat abai dalam menegakkan aturan ini.
Selain pemulihan lingkungan, massa juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami warga, transparansi dalam pembagian hasil usaha, serta penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga tuntutan tersebut dipenuhi.
“Kami bukan hanya berbicara tentang kerugian ekonomi, tetapi juga tentang kerusakan lingkungan yang mungkin tidak bisa pulih sepenuhnya. Pemerintah seharusnya berada di garis depan dalam menyelesaikan kejahatan ekologis seperti ini,” tambah Asik.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah akan tanggung jawabnya dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
- Pertamina Plaju Gandeng DLHK Verifikasi Capaian Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
- Cegah Kebakaran dan Kerusakan Pipa, Jembatan Crossing Dibangun di Jalur Hauling PALI
- Hadiah Spesial untuk Pemudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi