Modus Test Drive, Pemuda Asal Muratara Bawa Kabur Motor Honda Sonic

Tersangka Satria diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara.(foto Istimewa)
Tersangka Satria diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara.(foto Istimewa)

Tim Laba-laba unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara meringkus pelaku pencuri motor yang beraksi dengan modus pura-pura membeli motor dan melakukan test drive.


Pelaku diketahui bernama Satria (25) yang tercatat sebagai warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan Ditangkap pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanti Amin mengatakan, pelaku Satria ditangkap saat sedang berada di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolsek.

Pelaku beraksi mencuri motor pada Sabtu (26/11) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Gang Kasih, RT 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Berawal saat korban Riki Rikardo (20)  warga Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas menjual motor Honda Sonic warna hitam dengan plat  B 4923 SFV melalui Facebook. 

Kemudian tersangka Satria mengirim pesan ke akun korban dan meminta nomor handphone (HP). Lalu tersangka meminta korban  untuk datang besok hari di dekat rumah orang tua tersangka di Gang Kasih RT 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dengan maksud untuk membeli sepeda motor tersebut.

Kemudian korban dan saksi Jurolin berangkat dari Desa Kosgoro menuju Lubuklinggau sesuai alamat yang diberikan oleh tersangka. Setiba di lokasi dan bertemu, tersangka meminta korban untuk menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Lalu tersangka menanyakan berapa mau di jual sepeda motor tersebut. Dijawan korban, sepeda motor Honda Sonic tersebut mau dijual dengan harga Rp 11 juta.

Lantas tersangka meminta kunci sepeda motor kepada korban dengan modus mencoba dan mengetes mesin sepeda motor Honda Sonic tersebut.

Namun setelah kunci di berikan oleh korban, motor dibawa pergi oleh tersangka hingga peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara I.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka kami langsung melakukan penangkapan,”ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.