Modus Penyelundupan 23,7 Kilogram Sabu di Palembang, Siapkan Mobil Lalu Dijemput Kurir

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menunjukkan barang bukti sabu seberat 23,7 kilogram dari tersangka Febry alias Fadly. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menunjukkan barang bukti sabu seberat 23,7 kilogram dari tersangka Febry alias Fadly. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan seorang kurir narkoba di Jalan Jaksa Agung R Suprapto depan toko Istana Mebel, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (19/12).


Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka Febry alias Fadly. Selain itu, barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 24 bungkus seberat 23, 7 kilogram yang disimpan dalam bagasi belakang mobil sedan Baleno juga disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, penangkapan tersangka Febry berawal anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka akan mengambil narkoba dalam jumlah besar di kawasan Bukit Besar Palembang. 

"Dari sinilah anggota langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan lalu melihat tersangka yang akan mengambil narkoba yang sudah dikirim dan diletakkan di mobil sedan sehingga langsung dibuntuti. Saat tersangka hendak masuk ke mobil anggota kami langsung melakukan penangkapan,"kata Dolifar Manurung kepada wartawan dalam press rilis Jumat (22/12).

Setelah tersangka disergap, kata Dolifar anggota langsung menggeledah mobil sedan Baleno dan menemukan 24 bungkus kemasan teh china yang berisi narkotika jenis sabu seberat 23,7 kilogram. 

"Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan tersangka beserta barang bukti sabu dan mobil sedan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel,"ujarnya. 

Dikatakan Dolifar, barang bukti 23,7 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Febry ini akan dipasarkan di kota Palembang. "Untuk tersangka Febry berperan sebagai kurir yang menerima upah dari seseorang untuk mengambil dan mengantarkan sabu,"jelasnya. 

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Febry alias Fadly mengaku mendapatkan upah 2 juta perkilo jika berhasil mengambil sabu di dalam mobil sedan yang sudah disiapkan oleh seseorang di pinggir jalan Jaksa Agung R Suprapto Kelurahan Kemang Manis Palembang. 

"Saya cuma diperintahkan mengambil mobil di pinggir jalan di kawasan Bukit Besar kunci kontak mobil sudah ada disana selanjutnya untuk bawa kemana mobil itu saya belum tahu,"ungkapnya.