Modus Jadi Pengamen, Pemalak Sopir Truk di Palembang Roboh Tertembus Peluru

Arya Saputra pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis,(17/11/2022). (Dok. Satreskrim Polrestabes Palembang)
Arya Saputra pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis,(17/11/2022). (Dok. Satreskrim Polrestabes Palembang)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap Arya Saputra (32) yang merupakan pelaku pemalakan sopir truk di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar, Lebar Palembang.


Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (17/11) kemarin tersebut, membuat petugas melumpuhkan Arya lantaran mencoba melakukan perlawanan saat disergap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan,dalam aksinya tersebut Arya bekerjasama dengan satu pelaku lagi berinisial FA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan berpura-pura mengamen di pinggir jalan Soekarno Hatta.

Lalu mereka pun menyasar para sopir truk yang melintas untuk meminta uang sebesar Rp 5.000. Dari hasil pemeriksaan, salah satu korban pemalakan itu diketahui bernama Ramadhan.

Bahkan, Ramadhan harus kehilangan satu unit handphone akibat dirampas oleh para pelaku usai ditodong menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengambil ponsel milik korban dan uang sejumlah Rp 900 ribu, karena saat itu korban diancam menggunakan sajam,”kata Haris, Jumat (17/11).

Haris menjelaskan, aksi pemalakan itu dilakukan tersangka di dua tempat. Yakni kawasan Jalan Soekarno Hatta serta Km 12. Di sana, mereka selalu menyasar para sopir truk lintas provinsi.

Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka FA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku ini melakukan pemalakan secara berkelompok. Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y12,”ujarnya.

Sementara itu, tersangka Ari mengaku bahwa ia sering melakukan pada pukul 16.00WIB hingga pukul 20.00WIB. Pada jam tersebut, rombongan mobil truk baru dapat melintas di jalan umum untuk beroperasi.

Namun, Ari mengaku ia hanya berperan sebagai mengambil uang hasil palakan.

“Kami melakukan aksi itu berdua, tapi teman saya yang membawa sajam saya tidak. Terkadang satu mobil kami palak uang Rp 50.000,”aku tersangka.

Atas perbuatannya tersangka Arya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. [Laporan :Adam Rahman]