Modus Berkencan, Fian Nekat Bawa Kabur Ponsel Wanita

Tersangka Sofyan saat berada di Polrestabes Palembang. (ist/RMOLSumsel.id)
Tersangka Sofyan saat berada di Polrestabes Palembang. (ist/RMOLSumsel.id)

Gegara nekat membawa kabur ponsel wanita yang dikencani berinisial IN. M Sofyan Kurniawan alias Fian harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang.


Fian dibekuk anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat tinggalnya di Lorong Swadaya Murni, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu (22/10) sekitar pukul 22.00WIB.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Jaya Indah, Kecamatan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Minggu (24/9) sekitar pukul 13.00. Berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui grup aplikasi WhatsApp.

Kemudian, pelaku menjemput korban IN dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BG 6543 ABK dan diajak ke rumah kos yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba di kosan tersebut, Fian membujuk korban untuk membuka celana. Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, korban IN langsung pergi ke kamar mandi. Saat itulah, pelaku membawa kabur ponsel milik korban IN.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan telah mengamankan satu pelaku pencurian ponsel dengan modus ajak korban berkencan.

"Jadi benar. Satu pelaku pencurian berhasil kita amankan. Modusnya pelaku mengajak korban berkencan. Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengambil ponselnya," kata Jhoni ketika dikonfirmasi, Senin (23/10) siang.

Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika menjemput korban dan pakaian pelaku. "Dan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun," pungkasnya.[DP]