Polres PALI Periksa 64 Saksi Terkait Penangkapan Kades Purun Timur

Kapolres PALI  AKBP Efrannedy saat melakukan konfrensi terkait diamankannya Kades Purun Timur/RMOL
Kapolres PALI AKBP Efrannedy saat melakukan konfrensi terkait diamankannya Kades Purun Timur/RMOL

Sebanyak 64 orang saksi telah di panggil oleh unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres PALI, untuk melengkapi data dan barang bukti atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Diketahui, Kades Purun Timur Alek Setiawan alias Gelek diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres PALI pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, dengan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Dengan barang bukti berupa satu kardus tumpukan berkas, kwitansi dan sejumlah cap (stampel) yang digunakan oknum Kades Purun Timur memuluskan aksinya.

Kades Gelek diduga telah melakukan penggelapan DD dan ADD dengan belanja ataupun kegiatan fiktir, yang berakibat merugikan negara sebesar Rp. 548.526.273,- (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).

"Sebelum mengamankan pelaku, kita telah melakukan pemanggilan 64 orang saksi untuk melengkapi berkas, dan kita telah melakukan penyelidikan selama satu setengah tahun hingga sampai hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK MAP, Rabu (24/11/2022).

Kapolres juga menjelaskan bahwa, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi DD dan ADD Purun Timur ini.

"Saksi yang kita periksa ada saksi ahli, perangkat serta dinas terkait yakni DPMD serta dilanjutkan dengan penyitaan-penyitaan dokumen. Saat ini masih dalam penyidikan, jika memang ada fakta hukum lainnya tidak menutup kemungkinan," pungkasnya.