RMK Energy (RMKE) Berpacu dengan Waktu, Setop dan Wajib Urus Izin Selama 180 Hari atau Ditutup! 

Pelabuhan RMK Energy. (ist/rmolsumsel.id)
Pelabuhan RMK Energy. (ist/rmolsumsel.id)

Satu bulan lebih sejak disetop operasinya oleh Kementerian LHK akibat pelanggaran lingkungan, pada 14 September 2023 lalu, PT RMK Energy (RMKE) terus berpacu dengan waktu.


Dalam beberapa waktu perusahaan masih kedapatan mencuri kesempatan untuk beroperasi di tengah sanksi. Namun, perusahaan ini nyatanya sedang dikejar tanggung jawab oleh perusahaan pengguna jasanya, juga tanggung jawab terhadap karyawan yang saat ini dirumahkan. 

Diluar itu, RMKE juga diminta menuntaskan sejumlah kewajiban atas pelanggaran yang tertuang dalam SK No.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023, tentang Penerapan Sanksi Administratif saat penyegelan bulan lalu. Setidaknya ada dua poin yang harus segera diurus terkait perizinan. 

Pertama, RMKE diminta mengajukan dan memiliki Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada instansi terkait paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Soal izin pemanfaatan ruang ini, RMKE diketahui telah menabrak aturan dengan mengangkangi Perda RTRW Kabupaten Muara Enim No.13/2018 dan Perda RTRW Provinsi Sumsel No.11/2016. Sebab terdapat ketidaksesuaian tata ruang di sebagian lokasi RMKE yang berada di dalam kawasan sempadan sungal dan kawasan pertanian pangan dan hortikultura.

Sempat diberitakan sebelumnya, Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono geram dan berang dengan ulah perusahaan. Bahkan pihaknya meminta pihak yang bermain untuk bertanggung jawab. 

Sorotan mengenai pelanggaran yang satu ini juga sempat diungkapkan oleh K-MAKI Sumsel, yang menunjuk hidung dinas terkait. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/dana-besar-diduga-mengalir-dalam-kongkalikong-perizinan-rmk-energy-siapa-menikmati).

Lalu RMKE juga diminta mengajukan dan memiliki perubahan persetujuan lingkungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari. Hal ini karena terdapat ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim Nomor 15/KITS/DPMPTSP-4/IL/2020 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan Fasilitas Pendukung Lainnya, kapasitas Bongkar Muat 25.000.000 Ton Per tahun Dengan Luas Lahan 45,16 Ha oleh RMKE di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2020.

Lingkung kegiatan yang dilakukan RMKE, diketahui berbeda dengan fakta lapangan yaitu RMKE melakukan kegiatan pelabuhan untuk kepentingan umum dan penggunaan jalan koridor milik PT Royaltama Mulia Kencana. Sehingga apabila tidak melakukan pengurusan izin, RMKE dipastikan mendapat sanksi lebih berat sampai dicabut izinnya.

"Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SK yang ditandatangani Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani itu.