Modus Beli Rokok, Pemuda di Lubuklinggau Larikan Motor Teman

Tersangka Deva ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka Deva ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau membekuk tersangka pencurian dengan penggelapan motor.


Tersangka yakni Deva Putra Wijaya alias Deva (22) warga RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Dalam aksinya, tersangka menggelapkan motor dengan cara minta diantar untuk makan pecel lele. Setelahnya tersangka meminjam motor pura-puranya untuk beli rokok. 

Aksi yang dilakukan tersangka  dengan menggelapkan motor Yamaha Gear 125 Nopol BG 3432 HAF. Motor tersebut diketahui milik korban yang merupakan temannya sendiri yakni Muhammad Hagi Malik alias Hagi (21), warga Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Terjadinya peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 1 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di RT 04, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Mulanya, korban hagi sedang kumpul dan nongkrong dengan teman-temannya. Mereka yakni Deva , Ucok, Nando dan Can.

Saat lagi nongkrong, lantas pelaku Deva meminta bantuan kepada korban Hagi agar diantarkan ke pecel lele putri yang berada di Kelurahan Pasar Pemiri (Terminal Bawah). Tanpa menaruh curiga, korban Hagi meminta tolong kepada Ucok agar mengantarkan pelaku Deva untuk membeli makan di pecel lele putri.

"Ucok lalu pergi mengantar pelaku Deva untuk pergi makan pecel lele dengan nail motor korban Hagi," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Rabu (18/1).

Kemudian ketika saat makan pecel lele, pelaku Deva mulai berniat untuk.melarikan motor yang dipinjam nya tersebut. Dan setelah makan pecel lele, pelaku Deva menyampaikan kepada Ucok dengan berkata "Cok aku pakai dulu motor, kau tunggulah disini, aku nak beli rokok". 

"Ucok pun memberikan kunci motor kepada pelaku Deva," bebernya.

Setelah pergi dengan motor milik korban, pelaku Deva  berniat untuk menjualnya. Dan pelaku mengajak Wandi Waras. Dimana saat itu Deva mengatakan dan meyakinkan bahwa motor tersebut adalah miliknya. "Yang mana saat itu pelaku minta untuk ditemani menjual motor  ke daerah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu," ungkapnya.

Motor tersebut berhasil dijual. Lalu pelaku Deva pulang ke Lubuklinggau. Sedangkan uang hasil kejahatannya dipakai Deva untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah kejadian itu, pelaku Deva menghilang, tidak kembali lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. 

Tim Macan Linggau yang menerima laporan tersebut lalu langsung mendatangi TKP. Dan hasil penyelidikan didapat keteeangan bahwa pelaku yakni Deva Putra Wijaya. Atas bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara dilakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka.

Didapati informasi keberadaan tersangka sedang berada di rumahnya pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka saat itu sedang berada di rumah kontrakan adiknya di Gang Indah, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya

Selain menangkap tersangka, ikut diamankan juga barang bukti satu lembar STNK dan satu helai baju milik tersangka. 

Sementara kepada Polisi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan penggelapan motor milik korban.