Miris, Seorang Bapak di Palembang Jadikan Anak Kandung Sebagai Budak Seks

Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara terkait aksi AL (40) yang tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara terkait aksi AL (40) yang tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Aksi bejat dilakukan oleh AL (48), warga Kecamatan Jakabaring, Palembang ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial CM (17) secara berulang kali sejak tahun 2015.


Akibat perbuatan itu, AL harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya, Senin (18/11).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi tak senonoh tersangka dilakukannya secara berulang kali sejak sembilan tahun atau tahun 2015.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Aksi ini telah dilakukannya sekian lama sejak tahun 2015 hingga 2024," ungkapnya.

Harryo menjelaskan, aksi ini terbongkar usai korban CM memberanikan diri untuk melapor ke SPKT Palembang, Kamis (14/11) lalu.  Dari laporan itulah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Aksi terakhir tersangka dilakukan pada 12 November kemarin. Korban mereka aksi tersebut secara diam-diam dan dijadikannya barang bukti untuk membuat laporan dengan kita,” tambah Harryo.

Dalam melancarkan aksi bejat itu, Harryo, tersangka AL sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Di bawah ancaman itulah, korban CM pasrah mengikuti kemauan bapak kandungnya. D

"AL melakukan pengancaman dengan mudah pada korban yang notabenenya adalah anak kandung dia. Tersangka memperdaya korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh tersebut," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AL dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.