Migrasi, Puluhan Ribu Kwh Meter Pascabayar Dimusnahkan

Pemusnahan Kwh meter pascabayar yang dilakukan PT MEP. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pemusnahan Kwh meter pascabayar yang dilakukan PT MEP. (Ist/Rmolsumsel.id).

Sebanyak 30.000 Kwh meter listrik pascabayar dimusnahkan Pemkab Musi Banyuasin melalui PT Muba Elektrik Power (MEP), di Halaman Workshop Dinas PUPR Muba, Rabu (16/2).


Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan bersih-bersih di PT MEP yang saat ini sedang melakukan migrasi n meteran listrik dari pascabayar ke prabayar.

Migrasi meteran listrik tersebut salah satunya bertujuan untuk mengatasi banyaknya sambungan liar dan tunggakan pembayaran yang selama ini menjadi permasalahan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. 

"Pemkab Muba menilai kegiatan ini sebagai lompatan dari PT MEP untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," ujar Apriyadi. 

Lanjut Apriyadi, meter pascabayar ini juga merupakan aset perusahaan yang sekarang sudah diganti ke Kwh meter prabayar dengan teknologi terbarukan. "Semoga dengan adanya kegiatan penghancuran Kwh meter pascabayar ini, tidak terjadi lagi sambungan liar oleh oknum-oknum, baik itu mungkin, ada dari internal PT MEP sendiri, ataupun dari oknum - oknum lain yang menyalahgunakan penggunaan Kwh listrik ini kepada pelanggan," ungkapnya. 

Sementara, Direktur PT Muba Electric Power Augie Yahya Bunyamin menyampaikan, migrasi Kwh meter pascabayar ke prabayar yang kita laksanakan mulai bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 telah mencapai 99 persen dengan jumlah pelanggan 48.833. Pelanggan, yang terdiri dari 46.774 pelanggan exist (KWH Replace) dan 2.059 untuk pelanggan pasang baru. 

"Alhamdulillah dengan telah di migrasi nya Kwh meter ini, tidak terjadi lagi tunggakan rekening listrik yang selama ini menjadi momok dan persoalan yang tak kunjung terpecahkan di PT MEP," ulasnya.  

Dikatakan Augie, Tahun 2021 PT MEP telah mampu melunasi hutang kepada PT PLN sebesar Rp 38 Miliar lebih dan sejak bulan Juli 2021 tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran kepada PT PLN yang membuat MEP terus dibebani denda sebesar 9 persen perbulan atas keterlambatan pembayaran. 

"Kesempatan pertama hari ini, akan dilakukan penghancuran Kwh meter pascabayar sejumlah 30.000 unit, dari 46.774 unit total seluruh pelanggan PT MEP yang menggunakan KWH meter pascabayar. Sisa nya 16.774 sedang dilakukan pendataan oleh tim MEP," tandasnya.