Cindra Haspih, korban pengeroyokan hingga menyebabkan patah lengan melayangkan surat protes ke Polda Kapolda Sumatera Selatan dan Kabud Propam lantaran Laporan Polisi (LP) yang ia buat di Polsek Muara Kuang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai saat ini belum juga menemui titik terang.
- Perdana, Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob
- Ditlantas Targetkan Tujuh Titik ETLE Terpasang Akhir Tahun
- Usai Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Santri Gontor hingga Tewas, Polda Jatim Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga
Padahal, Cindra mengaku telah mengenali pelaku pengeroyokan terhadap dirinya yang berlangsung pada 10 April 2023 lalu ke penyidik Polsek Muara Kuang. Namun, dalam laporan yang ia buat, polisi malah menuliskan lima orang terduga pelaku masih dalam keterangan lidik.
“ Berarti kalau Lidik pelakunya tidak diketahui, inikan sudah jelas pelakunya ada sudah jelas kenapa masih dibuat Lidik,”kata Defi Iskandar yang merupakan kuasa hukum Cindra ketika berada di Polda Sumsel, Senin (22/5).
Defi menjelaskan, mereka merasa telah di dzolimi di Polsek Muara Kuang penyidikannya jalan ditempat.
"Yang kedua SPDP yang dikeluarkan penyidikan Polsek Muara Kuang baru dikirimkan pagi ini setelah kami melayangkan surat ke Mabes Polri. Berdasarkan Perkap pelapor dalam waktu tujuh hari paling lambat wajib menerima SPDP inilah kami duga penyidikannya jalan ditempat,”ujarnya.
Sementara itu, korban Cindra Haspih menjelaskan saat dikeroyok dirinya ditugaskan kades Desa Tanjung Bulan untuk menjaga alat berat milik Pertamina diduga pelaku tidak senang dengan kehadirannya menjaga alat berat.
"Saat itu rombongan pelaku datang langsung mengeroyok kami secara membabi buta tangan saya sampai patah digebuki rombongan mereka. Ada beberapa pelaku yang saya kenal,"katanya.
Dirinya berharap dengan surat yang dilayangkan ke Kapolda Sumsel, Kabid Propam dan Irwasda penyidikan kasus pengeroyokan yang dialaminya segera tuntas dan para pelakunya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Terungkap, 90 Ton BBM Ilegal Asal Muba Ternyata Dipasok Untuk Tugboat Pengangkut Batu Bara
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Minyak Sulingan dari Muba Tujuan Lampung Lewat Perairan
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi