Merasa telah dibohongi, Yulian Rais (48) bersama delapan jamaah umroh lainnya mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (28/12) malam.
- Herman Deru Tidak Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Kuasa Hukum Minta Kepastian
- Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja dan 29 Kilo Sabu
- Mabuk Miras, Remaja di Palembang Curi Uang Puluhan Juta di Minimarket
Baca Juga
Kedatangan para jamaah umroh ini untuk melaporkan PT BBI selaku Biro Jasa Perjalanan Travel Umroh dan Haji atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Yulian mengatakan mereka telah mendaftarkan diri dan menyetorkan sejumlah uang kepada PT BBI untuk berangkat umroh pada 21 Desember 2024.
Menjelang keberangkatan umroh, dia bersama jamaah umroh tak kunjung diberikan informasi. Hingga akhirnya, pada Jum’at (20/12) siang, mereka mendatangi kantor BBI di Jalan AKBP Cek Agus, Kecamatan IT III Palembang.
"Pas disana, baru diberitahu kalau jadwal keberangkatan umroh yang semula dijadwalkan pada 21 Desember 2024 harus ditunda hingga 18 Januari 2025," kata Yulian saat diwawancarai awak media.
Masih dikatakan Yulian, dia bersama delapan jamaah umroh lainnya merasa keberatan dengan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT BBI, sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Kita yang baru melapor sembilan orang. Kita sudah mendatangi pihak travel dan kami tidak terima pembatalan itu. Alasan mereka hotel penuh. Kami minta kembalikan uang tempo 3 hari, tetapi mereka tidak ada jawaban," jelasnya.
Akibat dari kejadian itu, kesembilan jamaah umroh ini harus mengalami kerugian mencapai Rp324 juta. "Satu orang tidak tentu berapa sudah setorkan uang, bervariasi jumlahnya," imbuh Yulian.
Kini laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/3583/XII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh dengan pasal dimaksud 378 dan 372 KUHP.
"Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT kita dan selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
- Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku