Sesal kemudian tidak berguna. Itulah yang ternadi dengan Zuraida Hanum (41), terdakwa otak pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Setelah membunuh suaminya untuk menikah dengan terdakwa lainnya, ia memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
- Kejiwaannya Disebut Stabil, Suami yang Telantarkan Istri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
- Polda Sumsel Tangkap Kapal Motor Berisi Ratusan Ribu Benih Baby Lobster
- Expo Pelayanan Publik Resmi Dibuka, Kanwil Kemenkumham Sumsel Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Baca Juga
"Saya berharap kepada majelis hakim dapat kiranya meringankan hukuman ini, karena saya telah menyesali perbuatan yang dilakukan," ujar Zuraida, dalam membacakan pleidoi secara virtual di depan majelis hakim dengan ketua Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VIII, PN Medan kemarin seperti dilansir JPNN, Kamis (18/6/2020).
Zuraida menyatakan, dirinya tidak menyangka perbuatan pembunuhan yang dia lakukan, akhirnya seperti ini jadinya.
"Saya menyesali perbuatan yang sudah telanjur ini, dan tidak bisa diubah kembali," ujar Zuraida.
Sebelumnya, terdakwa Zuraida Hanum sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim PN Medan dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6) menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya sendiri, Jamaluddin.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Parada.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.[ida]
- Korupsi Bawaslu OKU Selatan, Para Terdakwa Dituntut Penjara 3 Tahun
- Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor
- Korem 044/Gapo Musnahkan 56 Pucuk Senjata Api Ilegal