Menko Polhukam: Aktor Penunggang Aksi akan Ditindak Tegas Secara Hukum

Pemerintah menghormati aksi-aksi demonstrasi para buruh dan mahasiswa, yang menolak pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebagai cara menyampaikan aspirasi. Namun disayangkan, demonstrasi-demonstrasi yang berujung anarkis.


"Pemerintah meyayangkan adanya aksi-aksi anarkis oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan menjarah," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam.

"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," tegasnya yang didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN, Budi Gunawan, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Ia mengatakan, tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat tidak dibenarkan. Bahkan dinilai tidak sensitif dengan kondisi bangsa yang tengah dihadapkan dengan wabah Covid-19.

"Ini merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit," jelasnya.

Oleh karenanya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memastikan pemerintah akan menindak demonstran yang melakukan aksi anarkis.

"Demi ketertiban dan keamanan, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," lanjut Mahfud.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku atau aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tandasnya.[ida]