Diduga telah melakukan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Alek Setiawan alias Gelek (41) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digelandang ke Mapolres PALI, Rabu (23/11) malam.
- Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara
- Pria Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit PT WMK OKU Timur Dihabisi Temannya, Motif Sakit Hati Karena Sering Dipalak
- Pengoplos Gas Melon di Jakarta dan Jawa Barat Diringkus, 2 Ribu Tabung Disita
Baca Juga
Tersangka Alek atau kerap dispa Gelek menjabat Kades periode 2017-2023 diduga telah menggelapkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (add) sebesar Rp548.526.273,- (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Tidakan penggelapan yang dilakukan dirinya tersebut berupa kegiatan atau belanja fiktif, pada tahun anggaran 2021. Hal itu dijelaskan Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIK MAP, didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan dalam konfrensi pers. Dia mengatakan pihaknya mengamankan tersangka di Desa Punta Dewa.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres PALI AKBP Efrannedy saat melakukan konfrensi terkait diamankannya Kades Purun Timur tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan oleh unit Pidkor yang di back up unit Pidum, pelaku tidak memberikan perlawanan.
"Barang bukti pendukung juga telah kita amankan, dan saat ini kita lakukan penyelidikan. Kita juga telah berkoordinasi dengan inspektorat dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini," pungkasnya.
- Perkuat Solidaritas, Polres PALI Gandeng Mahasiswa dan OKP dalam Aksi Sosial Ramadan
- Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Dukung Kelancaran Libur Akhir Tahun, Polres PALI Perketat Pengawasan Jalur Rawan