Mengupas Sanksi RMK Energy (RMKE) Dalam Diskusi Publik

Repro: Tindaklanjut hasil pengawasan tim Gubernur Sumsel atas aktifitas RMKE. (rmolsumsel)
Repro: Tindaklanjut hasil pengawasan tim Gubernur Sumsel atas aktifitas RMKE. (rmolsumsel)

Sanksi penyetopan aktifitas PT RMK Energy (RMKE) oleh Kementerian LHK nyatanya membuka tabir pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini.


Rupanya sebelum Kementerian LHK, Dinas LHP Sumsel bersama Komisi IV DPRD Sumsel juga telah lebih dulu memberikan sanksi yang nyaris serupa, meski akhirnya diacuhkan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Belida, Muara Enim ini. 

Gubernur Sumsel Herman Deru saat masih menjabat beberapa waktu lalu juga telah membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap aktifitas RMKE yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan Sumsel. Hasilnya, perusahaan disebut melakukan sejumlah pelanggaran dan harus menaati sejumlah rekomendasi sebelum beroperasi kembali.

Tim Kantor Berita RMOLSumsel secara ekslusif akan mengulas putusan dan sanksi yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK, Dinas LHP Sumsel, termasuk hasil kajian dan evaluasi dari tim bentukan Gubernur Herman Deru tersebut. Juga Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup 660/689/13.R/DLH-1/2020, yang dikeluarkan tanggal 30 September 2020

"Rencananya sanksi ini akan kita ulas bersama dalam sebuah diskusi publik bersama sejumlah stakeholder di Sumsel," jelas Wiko, pimpinan Kantor Berita RMOLSumsel. 

Dikatakannya, diskusi yang akan digelar secara offline dan online ini akan disiarkan secara live di beberapa kanal sosial media itu akan mengangkat sejumlah poin dengan narasumber yang kompeten di bidangnya. Mulai dari kompensasi untuk masyarakat terdampak, sanksi pidana yang diberikan kepada perusahaan pelanggar lingkungan.

"Tak lain agar menjadi efek jera bagi penjahat lingkungan di Sumsel, termasuk juga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi hari ini dan kedepan," ungkapnya.