Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022, Ada Rekening Siluman untuk Tampung Transaksi Non Tunai [Bagian Ketiga]

Penandatanganan kerjasama pembayaran retribusi tera dan tera ulang secara non tunai antara Dinas Perdagangan Kota Palembang bersama Bank Sumsel Babel  (BSB). (ist/rmolsumsel.id)
Penandatanganan kerjasama pembayaran retribusi tera dan tera ulang secara non tunai antara Dinas Perdagangan Kota Palembang bersama Bank Sumsel Babel (BSB). (ist/rmolsumsel.id)

Dalam penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemkot Palembang, BPK RI Perwakilan Sumsel juga menemukan dugaan rekening siluman yang menampung transaksi nontunai di sejumlah SKPD dan BUMD yang masuk ke rekening siluman.


Pengelolaan transaksi non tunai ini dianggap belum memadai. Meskipun dalam rangka implementasi elektronifikasi transaksi (transaksi nontunai) pada Pemerintah Kota Palembang di Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan beberapa ketentuan diantaranya:

a. Perwako Nomor 7 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam Belanja APBD Kota Palembang sebagaimana telah diubah dengan Perwako Nomor 63 Tahun 2019; 

b. Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 7.a/SE/BPKAD/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Percepatan dan Perluasan Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) kepada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang; dan

c. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bapenda dan Bank Sumsel Babel Nomor 973/0897/BPPD-1/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen transaksi penerimaan dan pembayaran nontunai pada Pemerintah Kota Palembang diketahui pelaksanaan transaksi nontunai dan rekening penerimaan pajak daerah belum memadai dengan uraian sebagai berikut.

a. Pengelolaan Pelaksanaan Penerimaan Daerah melalui Transaksi Nontunai Belum Memadai

Sebagai salah satu langkah Implementasi ETPD di Tahun 2022, Wali Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 7.a/SE/BPKAD/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Percepatan dan Perluasan Pelaksanaan ETPD kepada Para Kepala SKPD dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang berisi arahan untuk:

1) Mengadakan perjanjian kerja sama dengan bank yang ditunjuk tentang Pelaksanaan Transaksi Pendapatan Pemerintah Daerah secara Nontunai (Cashless) sesuai dengan Peraturan;

2) Transaksi Pemerintah Daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Transaksi di Barang Milik Daerah (BMD); dan 3) Melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang sebagai Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Palembang melalui BPKAD Kota Palembang selaku Sekretariat TP2DD Kota Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan penerimaan Retribusi secara nontunai diketahui bahwa terdapat sembilan SKPD yang telah menerapkan transaksi nontunai dalam bentuk QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kelemahan sebagai berikut:

1) Terdapat Sisa Saldo pada Rekening QRIS Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp4.884.155,00

Hasil pemeriksaan atas sembilan rekening penampungan QRIS yang digunakan oleh delapan SKPD menunjukkan bahwa terdapat sisa saldo per 31 Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Saldo Rekening Penampungan QRIS per 31 Desember 2022

No Nama Rekening Nomor Rekening Saldo per 31 Des 2022
1 Rek. Penampungan Ret Dinas Perikanan 1.506.800. 026 0,00
2 Rek. Penampungan Ret Kebersihan DLHK 1.506.800.025 31.008,00
3 Rek. Penampungan Retribusi KIR 1.506.800.001 2.990.011,00
4 Rek. Penampungan Ret Parkir Dishub 1.506.800.004 3,00
5 Rek. Penampungan Ret Pemakaman PU Perkim 1.506.800.022 3.004,00
6 Rek. Penampungan Ret Museum Dishub 1.506.800.003 210.003,00
7 Rek. Penampungan Ret RPH Dinas Pertanian 1.506.800.023 900.000,00
8 Rek. Penampungan Ret Dispora Palembang 1.506.800.027 750.000,00
9 Rek. Penampungan Ret Tera dan Tera Ulang 1.506.800.021 126,00
Jumlah 4.884.155,00

Hasil permintaan konfirmasi atas saldo per 31 Desember 2022 kepada Bank Sumsel Babel dan keterangan Bendahara Penerimaan menunjukkan bahwa saldo di rekening penampungan QRIS per 31 Desember 2022 antara lain disebabkan:

a) Penerimaan tahun 2022 yang dilimpahkan di tahun 2023;

b) Penerimaan tahun 2021 yang belum dilimpahkan sampai dengan 31 Desember 2022;

c) Kesalahan penerimaan akibat keliru penggunaan barcode QRIS yang seharusnya masuk ke rekening Sedekah Subuh sebesar Rp31.008,00; dan

d) Nilai yang digunakan sebagai transaksi uji coba penggunaan QRIS.

Atas saldo yang merupakan penerimaan retribusi daerah tahun 2022 telah dilakukan pemindahbukuan ke Kas Daerah pada tanggal 2 Januari 2023 dan 9 Mei 2023 sebesar Rp1.860.003,00 dan ke rekening Sedekah Subuh sebesar Rp31.008,00. Hingga akhir pemeriksaan, masih terdapat sisa saldo sebesar Rp2.993.144,00 yang belum dilimpahkan ke Kas Daerah. 

Berdasarkan hasil wawancara kepada Bendahara Penerimaan diketahui bahwa Bendahara Penerimaan tidak melakukan pemantauan atas mutasi transaksi rekening QRIS. Bendahara Penerimaan hanya menerima surat elektronik dari Bank Sumsel Babel pada saat pemindahan dana dari rekening penampungan ke kas daerah sebanyak dua kali per minggu hingga satu kali per bulan.

Bendahara Penerimaan juga tidak pernah memperoleh rekening koran penampungan QRIS dan tidak pernah melakukan rekonsiliasi penerimaan atas rekening penampungan QRIS dari Bank Sumsel Babel. SKPD hanya melakukan rekonsiliasi penerimaan bulanan selama tahun 2022 dengan pihak BPKAD tanpa memperhatikan sisa saldo yang berada di rekening penampungan QRIS.

Hal ini disebabkan penggunaan QRIS merupakan hal yang baru diterapkan untuk pendapatan retribusi. Bendahara Penerimaan tidak memiliki cukup informasi mengenai penggunaan QRIS maupun mekanisme pencatatan dan pelimpahannya. Hasil penelaahan atas sistem prosedur keuangan daerah menunjukkan bahwa pihak BPKAD selaku penyusun Perwako mengenai Sistem Prosedur Keuangan Daerah belum memasukkan mekanisme penggunaan QRIS sebagai bagian dari transaksi nontunai sisi pendapatan. Selain itu, BPKAD dan Bapenda selaku koordinator pendapatan belum pernah memberikan sosialisasi kepada SKPD penerimaPendapatan Retribusi terkait penggunaan QRIS dan mekanisme pencatatan  pendapatan dengan QRIS.

2) Rekening QRIS Tidak Ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Hasil pemeriksaan atas Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 291/KPTS/BPKAD/2021 tentang Nomor Rekening Kas Umum Daerah, Nomor Rekening Kas Perangkat Daerah, Nama Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang beserta perubahannya menunjukkan bahwa Keputusan Wali Kota tersebut tidak memuat sembilan rekening yang digunakan untuk pembayaran QRIS pada delapan SKPD. 

Dari permintaan keterangan dengan Kepala Subbid Perbendaharaan I BPKAD selaku penyusun Keputusan Wali Kota tersebut diperoleh informasi bahwa seluruh SKPD yang melaksanakan pembayaran transaksi nontunai tidak pernah menyampaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atas pelaksanaan transaksi nontunaidan tidak menginformasikan adanya rekening penampungan QRIS kepada Bidang  Perbendaharaan BPKAD.

3) Nomor Rekening Penampungan QRIS Dinas Perdagangan Tidak Sesuai dengan PKS

Nomor rekening QRIS Dinas Perdagangan yang disepakati dalam PKS adalah 150.301.0644 sedangkan nomor rekening yang digunakan sebagai penampungan QRIS adalah 150.680.0021. Pemeriksaan terhadap transaksi rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan QRIS menunjukkan bahwa seluruh penerimaan dari QRIS telah diterima dan dipindahkan ke rekening Kas Daerah. Namun atas kekeliruan tersebut sampai dengan akhir pemeriksaan, Dinas Perdagangan dan Bank Sumsel Babel belum melakukan revisi PKS.

4) Pelaksanaan QRIS pada RSUD Bari dan Dinas Perhubungan Tidak Dilengkapi dengan PKS BLUD RSUD Bari telah menggunakan fasilitas QRIS dari Bank BSI sejak Tahun 2013. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Penerimaan BLUD dan pihak Bank BSI diketahui bahwa pihak BLUD RSUD Bari dan pihak Bank BSI telah menyusun draf perjanjian kerja sama namun selama tahun 2022 sampai dengan akhir pemeriksaan draf tersebut tidak pernah disahkan sebagai perjanjian kerja sama yang mengikat kedua belah pihak. 

Dinas Perhubungan menggunakan QRIS milik Bank Sumsel Babel untuk pembayaran retribusi parkir. Berdasarkan permintaan keterangan Kepala UPTD Parkir Selatan Dinas Perhubungan diketahui bahwa penggunaan QRIS awalnya digunakan sebagai uji coba transaksi nontunai dan terus berlangsung sampai dengan saat ini. Sampai dengan akhir pemeriksaan, pihak Dinas Perhubungan tidak  pernah melengkapi pelaksanaan QRIS tersebut dengan PKS (bersambung).